Terlibat Tindak Pidana Korupsi

1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja

1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Sebanyak 1.917 PNS yang sudah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) ternyata masih aktif bekerja hingga hari ini. Padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS Tipikor inkracht, sebanyak 1917 PNS masih bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/ Lembaga di Wilayah Pusat. "Kami berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," kata Arsa di Jakarta, Kamis (13/9).

Dia menjelaskan, PNS Tipikor yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti harus diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab, baik terbukti dalam tuntutan primer maupun subsider terhadap PNS Tipikor, maka tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat. Untuk menghindari permasalahan hukum, lanjutnya, sebaiknya pemberhentiannya dilakukan tidak berlaku surut. Namun, bila melihat Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut).Mengenai pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS.

Selain itu, juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b. "Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, tapi PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun," bebernya. (Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar